BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
Dibaca : 25 Kali
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
Dibaca : 74 Kali
Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dibaca : 83 Kali
Wujud Nyata Pedulian Lingkungan, Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah
Dibaca : 82 Kali
Hadir Ditengah Masyarakat, Wahyu Harahap Resmi Jabat Dansatgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
Dibaca : 103 Kali

  • Home
  • Hukrim

Masa Penahanan Bupati Langkat Non Aktif Diperpanjang KPK

Redaksi

Sabtu, 02 April 2022 - 10:23:40 WIB Di Baca : 1872 Kali
Cetak
Masa Penahanan Bupati Langkat Non Aktif Diperpanjang KPK

Jakarta, Lineperistiwa.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lima tersangka, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

“Agar pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan pada tersangka TRP dan kawan-kawan lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta (Jumat, 01/04/2022).

Tiga tersangka diperpanjang penahanannya terhitung 20 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022, yaitu Marcos ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sedangkan dua tersangka lainnya terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022, yakni Terbit dan Iskandar di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kelimanya merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta/kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase “fee” oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian “fee” oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.***LPC


Sumber : mimbarsumut.com /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 04 November 2025 - 14:43:53 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera U.

Hukrim

Sat Reskrim Polres Humbahas Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Empat Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 04 November 2025 - 09:20:25 WIB

Humbahas (Sumut), LPCKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melal.

Hukrim

Gerak Cepat Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan di Halaman Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Ahad, 02 November 2025 - 19:19:28 WIB

Sibolga (Sumut), LPCKinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran P.

Hukrim

Polres Pematang Siantar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian, Penggelapan, Penadahan Ranmor dan Peredaran Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:01:44 WIB

Pematang Siantar (Sumut), LPCBertempat di lapangan apel, Kapolres Pematan.

Hukrim

Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:52:52 WIB

Tanah Karo (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil .

Hukrim

Dipimpin AKP Yohanes, Polsek Rokan IV Koto Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bendahara

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:26:19 WIB

Rohul (Riau), LPCKepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu melalui jajaran Pol.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kegiatan Sosialisasi BAMA, E-Katalog Secara Virtual Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian Berjalan Efektif
05 November 2025
Tower Tak Berizin di Bukit Cahaya Akan Segera Ditindak
05 November 2025
Babinsa Ingatkan Warga Kampung Pancasila Bahaya Narkoba
05 November 2025
Warga Didorong Laporkan Titik Api, Babinsa Ingatkan Dampak Ekologis Karhutla
05 November 2025
Kilang Pertamina Dumai Dukung Peningkatan Literasi dan Perlindungan Anak Lewat Kolaborasi Edukatif
05 November 2025
Safari Kebangsaan, Polda Sumut di Wilayah Hukum Polres Langkat Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
05 November 2025
Wujud Nyata Pedulian Lingkungan, Polres Rokan Hulu Bersama Polsek Jajaran Gelar Penanaman Pohon Serentak di 13 Sekolah
05 November 2025
Hadir Ditengah Masyarakat, Wahyu Harahap Resmi Jabat Dansatgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
05 November 2025
DPRD Dumai Akan Gelar RDP Bahas Dugaan Kecelakaan Kerja di PT Bukara
04 November 2025
Polda Sumut Intensifkan Razia untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Hiburan Malam
04 November 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Oknum Security PTPN IV Kebun Tandun Aniaya Seorang Pria Hingga Alami Luka di Kepala
  • 2 Salah Satu Tokoh Pemuda Dumai Geram, Enam Pekerja Celaka, PT Bukara dan Disnaker Dianggap Lalai!
  • 3 Dugaan Lakakerja di PT Bukara Akan Dibawa RDP ke Dewan Oleh FAPTekal
  • 4 Langkah Tegas Polda Sumut, Patsus 3 Personil yang Tabrak Pejalan Kaki di Medan
  • 5 Jum’at Curhat Polsek Tandun: Wujudkan Pelayanan Prima dan Kamtibmas Aman di Desa Puo Raya
  • 6 Cegah Asap, Babinsa Koramil 06/Merbau Ajak Warga Bersatu Jaga Hutan Selat Akar
  • 7 Permintaan Data Produk Unggulan dan Produksi Warga Binaan Secara Daring Zoom Meeting Diikuti Lapas Pasir Pengaraian

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com